Bejat! Kakek di Tanah Bumbu Rudapaksa Cucu Sendiri

jelajah Kalimantan.news.com, Tanah Bumbu – Seorang kakek berinisial SY (56) tega memperkosa cucunya sendiri yang berusia 14 tahun. Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku telah ditangkap oleh aparat Reskrim Polsek Batulicin pada hari Rabu (26/4/2023).

Terkait hal ini, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya AKP Saryanto mengatakan telah melakukan serangkaian tindakan hukum.

Setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun ditambah 1/3 tahun dari ancaman pidananya dan denda 5 Miliar” kata Kapolres kepada Oketanbu Kamis (27/4/2023).

Saryanto menerangkan, ihwal kejadian ini, pelaku menjalankan aksinya pada Selasa April 2023 (pertengahan bulan puasa) sekitar pukul 10.00 Wita

Tindakan tersebut dilakukan di sebuah kamar milik SY, di Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu dengan korban adalah cucu sendiri yang masih berusia 14 Tahun.

Pada bulan yang sama, SY merudapaksa cucunya sebanyak beberapa kali. Setiap malam itu, SY selalu mengajak cucunya ke dalam kamar kemudian dikunci kamar tersebut dan dipaksa bersetubuh.

Setelah melakukan persetebuhan pelaku mengancam korban akan menikam atau membacok korban bila bercerita serta memberi iming-iming uang sebesar Rp.250.000, kepada korban.

Karena pelaku merasa aman, korban tidak bercerita atas persetubuhan tersebut, dan perbuatan itu di ulangi oleh pelaku berulang-ulang hingga sekarang.

Akhirnya kejadian tersebut diketahui orang tua korban dan atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan kemudian melaporkan ke Polsek Batulicin untuk guna proses hukum lebih lanjut.

“Akibat perbuatan asusila sang kakek, kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Batulicin untuk proses hukum lebih lanjut” tutur Saryanto. (Humas)