Waspada Penjualan Layanan Internet Wifi Ilegal di Tanah Bumbu
jelajahkalimantannews.com, Tanah Bumbu – Penjualan layanan internet Wifi diduga secara ilegal menjadi salah satu lingkaran setan yang sulit diputus di berbagai daerah di Indonesia, salah satunya termasuk di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
Celakanya, masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu banyak yang masih saja tergiur iming-iming tarif murah untuk mendapatkan penyaluran jaringan internet Wifi secara tidak resmi.
Di tengah tingginya kebutuhan akses internet saat ini, membeli akses internet lewat WiFi seperti itu tentu menyenangkan. Selain lebih stabil dibanding koneksi operator seluler, internet lewat WiFi juga lebih kencang dan murah.
Biasanya, pelaku bisnis ini modusnya dengan cara berlangganan paket kuota internet (bandwidth) dari penyedia jasa internet (ISP) yang resmi. Lalu, kuota WiFi miliknya itu dijual lagi kepada pelanggannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Sp) Kabupaten Tanah Bumbu, melalui Kepala Bidang Aplikasi Informatika (Aptika), Rini Wahyu Setianingsih mengatakan bahwa penyedia jasa internet ISP yang resmi bekerjasama dengan Pemkab Tanah Bumbu hanya berjumlah tiga penyedia layanan ISP.
“ISP yang resmi bekerjasama dengan Kominfo SP Tanah Bumbu, hanya ada tiga, yaitu PT. Telkom Indonesia, PT. Ameera Mega Buana dan PT. Contelindo”katanya saat di konfirmasi OkeTanbu, Senin (15/05/2023)
Dia menambahkan, ada juga satu penyedia ISP diluar wilayah Tanah Bumbu, yaitu mencakup Regional Kalimantan yang beroperasi secara resmi di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Ada juga dari Rajegnet Kalimantan, mereka beroperasi secara resmi melalui PT. Rajeg Media Telekomunikasi,”ungkapnya.
Berdasarkan data yang digimpun OkeTanbu, Pikiran Rakyat Media Network di lapangan, Senin (5/15) didapati banyak titik yang berada di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu memperjualbelikan jaringan internet Wifi ilegal.
Parahnya, penjualan jaringan internet Wifi ilegal itu, diduga bandwidth milik dari penyedia jasa internet (ISP) plat merah yaitu PT Telkom Indonesia yang diperjual belikan kembali kepada masyarakat secara ilegal dengan mencari keuntungan pribadi.
Sekilas tak ada yang salah dari cara bisnis tersebut, karena dia/pelaku bisnis itu sudah berlangganan dan dianggap berhak penuh atas paket internetnya.
Namun di Indonesia, praktik menyediakan layanan internet tanpa izin, seperti yang dilakukan dan modus yang dijelaskan diatas, termasuk sebagai tindak pidana.
Hal tersebut diatur di Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Bila melanggar Pasal 11 ayat (1) tersebut, maka pihak yang bersangkutan akan dikenai hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
(Nd/Oke OkeTanbu,Pikiran Rakyat Media Network)