Direktur B Kejaksaan RI Menggelar Rapat Koordinasi Pakem di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
jelajahkalimantannews.com, Banjarmasin – Pada hari ini Selasa tanggal 23 Mei 2023, bertempat di Aula Anjung Papandaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah berlangsungnya kegiatan monitoring dan evaluasi serta pengawasan dan pemetaan aliran kepercayaan/penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang di pimpin oleh Bapak Ricardo Sitinjak, S.H., M.H. selaku Direktur B Kejaksaan RI beserta rombongannya.
Kegiatan tersebut didampingi oleh Bapak Akhmad Yani, S.H., M.H. selaku Plt. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Bapak Abdul Rahman S.H., M.H. selaku Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan serta diikuti oleh para Kepala Seksi di Bidang Intelijen Kejati Kalsel dan para Kepala Seksi Intelijen se-Kalimantan Selatan secara virtual.
Dalam kegiatan tersebut Bapak Ricardo Sitinjak menyampaikan peran,tugas dan fungsi tim koordinasi pakem yaitu Meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu Aliran Kepercayaan atau Aliran Keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum dan menyelenggarakan rapat baik secara berkala maupun sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Didalam melaksanakan pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan, perlu mengedepankan sosialisasi dalam kehidupan beragama sebagaimana yang di amanatkan dalam pasal 28, 29 Undang – Undang 1945 serta mempertimbangkan kearifan lokal.
Dalam paparannya, Bapak Ricardo Sitinjak juga menyampaikan bahwa Kejaksaan sudah ada kerjasama dengan Kemendes PDTT, nomor :122/M/Dpdtt/Kb/III/2018, Nomor : Kep-051/A/Ja/Kb/03/2018 tgl 15 Maret 2018, dimana kejaksaan membimbing kepala desa agar tidak salah mengunakan anggaran.
Selanjutnya Ricardo Sitinjak menyampaikan, ada dampak putusan MK Nomor : 97/PUU-XIV/2016 atas pengujian UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor : 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, sehingga identitas yang dulunya hanya agama sekarang bisa penghayat kepercayaan.
Terakhir sebagai penutup, Bapak Ricardo Sitinjak berharap agar personal – personal Kejaksaan dapat menjaga kewenangannya sehingga kewenangan Kejaksaan tidak dapat di ambil oleh instansi lain.(Penkum Kejati)