Dinkes Kota Banjarmasin Tanggapi Aturan Terbaru Protokol Kesehatan di Masa Transisi Endemi Covid-19
jelajahkalimantannews.com, Banjarmasin – Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan aturan terbaru terkait protokol kesehatan pasca pandemi.
Aturan baru tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
SE ditandatangani oleh Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto pada tanggal 9 Juni 2023 dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi pengendalian virus SARS-CoV-2.
Adapun maksud SE adalah untuk menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi endemi terhadap pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik.
Menanggapi Surat Edaran diatas, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin melalui Kepala Dinas, Dr. M. Ramadhan., SE., ME., Ak., CA., mengatakan, Dinkes Kota Banjarmasin selalu garda terdepan anggota dari satgas COVID-19 Kota Banjarmasin dan sangat mendukung SE Satgas COVID-19 no 1 tahun 2023 dengan terus melakukan edukasi terkait protokol kesehatan dimasa transisi dengan anjuran masker bagi personal yang sakit dan jika berada pada tempat-tempat keramaian serta cuci tangan dengan air mengalir dan memakai sabun Edukasi ini dilakukan melalui media-media dan juga diselipkan saat pertemuan dan penyuluhan yang diselenggarakan oleh Dinkes dan UPT nya, Kamis (15/6/2023).
Bagaimana penerapan prokes sendiri di Banjarmasin? Apalagi dalam edaran sudah ada menyatakan bahwa vaksinasi sudah tidak jadi syararat perjalanan pelaku dalam dan luar negeri, Kepala Dinkes Dr. M. Ramadhan., SE., ME., Ak., CA., menanggapi, upaya Vaksinasi oleh Dinkes Kota Banjarmasin terus diupayakan disertai dengan edukasi bahwa vaksinasi bukan hanya untuk persyaratan administrasi tapi lebih kepada menambah kekebalan tubuh dari akibat terkena COVID-19, ucapnya melalui pesan WhatsApp kepada jelajahkalimantannews.com, Kamis (15/6/2023).
Ramadhan menambahkan, “Vaksinasi di Kota Banjarmasin terus digenjot dengan terus memfasilitasi dan mensupport giat vaksinasi massal di lokus-lokus yang diselenggarakan oleh Instansi, BUMN serta Perusahaan,” ungkapnya.
Jika masih ada masyarakat terpapar Covid, langkah yang dilakukan dinkes, yakni Kasus COVID-19 ditangani tetap mengacu pada aturan juknis yang telah ditetapkan dimana setiap kasus di investigasi, isolasi dan diberikan pengobatan sesuai grade penyakitnya, pungkasnya. (Nd)