Advokat PPHKR Kalsel diambil Sumpah, Adv AKBP Purn Sukardhi : Advokat Baru Harus Mampu Terapkan Ilmu Hukum yang Dikuasainya Dalam Menjalankan Profesinya
jelajahkalimantannews.com, Banjarbaru – Sebanyak 6 pengacara baru (Advokat) dari Perkumpulan Penasehat Hukum Keadilan Rakyat (PPHKR) Kalsel menjalani pengambilan sumpah dan janji advokat di Aula Pengadilan Tinggi Banjarmasin di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (31/7/2023). Pengambilan sumpah ini dilakukan setelah diangkat oleh PPHKR menjadi advokat pada beberapa bulan yang lalu. Acara yang berlangsung terbuka ini tetap mengutamakan protokol kesehatan.
Mereka ini telah lolos seleksi lewat pendidikan khusus, ujian profesi advokat, magang, dan proses lainnya secara resmi.
Ketua DPW PPHKR Kalsel, Advokat AKBP Purn Sukardhi SH., M.H atas nama Ketua Umum PPHKR Muhamad Muhajir, S.Pd., S.H saat diwawancarai awak media, mengaku berbahagia mendapat banyak tambahan rekan advokat baru. Dia juga bangga lantaran para peserta mampu menyelesaikan semua tahapan proses panjang untuk menjadi Advokat.
Dia juga mengingatkan kepada para advokat baru tersebut agar tetap menghayati dan mengamalkan sumpah atau janji yang telah dilafalkan, serta menjunjung tinggi kode etik advokat.
“Setelah melewati berbagai proses, hari ini sudah sah kami memanggil anda menjadi rekan advokat. Sekarang rekan-rekan sudah bisa bersidang di luar maupun di dalam pengadilan. Kami mengucapkan selamat dan semoga kita dapat memberi pelayanan dan keahlian ilmu hukum yang terbaik dalam kepada masyarakat,” harapnya.
Sumpah para advokat baru ini diambil oleh ketua sidang yang juga Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Kalsel Dr H Gusrizal SH MHum., Dia berpesan agar para advokat baru ini menjadi penegak hukum yang menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia juga meminta agar mereka tidak berlaku curang demi memenangkan kasus.
“Sebagai penegak hukum, kuasa hukum, ataupun konsultan harus mendampingi klien dengan memberikan pertimbangan hukum yang benar. Jangan memberikan jalan atau cara yang tidak benar hanya demi menang. Jangan menggunakan cara yang tidak boleh digunakan dengan intervensi lewat uang, ancaman, dan tindakan lain yang tidak sesuai hukum,” pesan dia.
Lanjut Advokat AKBP Purn Sukardhi S.H., M.H., menyampaikan pesan bagi advokat yang baru di sumpah tersebut untuk mampu menerapkan ilmu hukum yang dikuasai dalam menjalankan profesinya. Menurutnya, perkembangan ilmu hukum telah berkembang pesat seiring kemajuan teknologi sehingga menjadi sangat dinamis. Dia menjelaskan saat ini telah diterapkan sistem berbasis informasi teknologi (IT) dalam peradilan.
“Tata cara pelaksanaannya (persidangan) sudah menggunakan pendekatan IT tidak gunakan kertas lagi. Setiap anggota (PPHKR) sudah kita lakukan pendekatan program dengan meningkatkan kemampuan untuk melakukan respons agar kantor-kantor advokat di Indonesia ini melek pada Sistem IT sehingga tidak ketinggalan soal IT. Harapannya (advokat) tidak gaptek (gagap teknologi),” jelas Taufik.
Salah seorang peserta yang diambil sumpahnya, Nikolaus S.H., menyebut dengan pengambilan sumpah ini, dia bersama Advokat lainnya siap mengarungi jalan pengabdian sebagai advokat.
“Ladang untuk bekerja di Kalsel ini, dengan 13 kabupaten/kota begitu luas. Banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan dan pendampingan hukum. Baik di sektor perdata, pidana, tata usaha, dan lainnya,” sebut dia.
Dengan semakin banyaknya advokat di Kalsel, dia yakin Kalsel akan menjadi lebih baik ke depannya. Dia juga terkesan dengan rekan seangkatannya yang terdiri dari berbagai usia dan latar belakang.
“Ada banyak advokat muda, juga mantan pensiunan aparat negara, kepolisian, swasta dan lainnya. Semoga kita semua dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan keadilan hukum,”pungkasnya. (Nd)