Kapolsek Alalak Berangas : Unit Reskrim Pastikan Usut Tuntas Kasus KDRT Terhadap Anak Salah Satu Advokad 

jelajahkalimantannees.com, Batola – Kapolsek Alalak Berangas Iptu Pol Syahminan S.Sos buka suara soal proses kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak salah satu Advokad di Banjarmasin yang dilakukan oleh suaminya sendiri inisial RY

Mengetahui hal ini, Syahminan mengklaim seorang tersangka tidak harus ditahan selama proses penyidikan jika memenuhi sejumlah faktor.

“Alasan penahanan itu biasanya karena tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan,” ucapnya, Kamis siang (31/8/2023) saat diwawancarai awak media di Mapolsek Alalak Berangas Jalan Trans Kalimantan Komplek Grand Purnama 2 Kecamatan Alalak Berangas Barito Kuala (Batola) Provinsi Kalimantan Selatan.

Menurutnya, tim penyidik menilai bahwa tersangka RY tidak melakukan hal-hal yang menghambat penyelidikan dan penyidikan.

“Penyidik punya alasan untuk tidak melakukan penahanan, yaitu adanya permohonan dari pihak tersangka untuk tidak ditahan. Alasannya, selama proses penyidikan, yang bersangkutan kooperatif, artinya diundang datang dan tidak lari,” lanjutnya.

Kemudian, faktor lainnya yakni mempertimbangkan unsur kemanusiaan.

Perlu diingat, tersangka itu masih disangka, dia belum tentu salah, belum tentu benar. Yang menentukan siapa yang salah dan benar itu pengadilan. Polisi hanya menjalankan prosesnya,” ucap Syahminan.

Diwartakan, polisi akan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh korban.

Namun, sebelum dilanjutkan ke tahap gelar perkara, polisi meminta masalah korban yang ribut dengan sang suami diselesaikan secara baik-baik.

Setelah gelar perkara selesai, kemungkinan besar pada hari berikutnya atau sabtu besok kasus ini akan ditingkatkan sesuai dengan pasal yang ada. Keluarga korban sepakat bahwa pelanggaran tersebut terkait dengan pasal UU KDRT yang berarti ancaman hukumannya 4 bulan penjara jika tidak menyebabkan cacat atau luka berat, dan korban masih dapat beraktivitas seperti biasa.

Diketahui sesuai dengan KUHP, ancaman hukuman di bawah lima tahun tidak akan mengakibatkan di lakukan penahanan. Oleh sebab itu, penangkapan tidak akan dilakukan.

Kapolsek menegaskan bahwa mereka menunggu petunjuk dari Kejaksaan jika ada perubahan dalam pasal yang dikenakan pada pelaku.

Kita ingin menyukseskan dulu program Kapolri karena yang bersangkutan masih status suami istri. Kita akan lakukan restorative justice. Kami berharap ada titik temu,” kata Syahminan.

Bila upaya restorative justice tidak menemui titik temu, maka polisi akan meneruskan kasus tersebut. (Nd)