Satresnarkoba Polres HST di Backup Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Berhasil Ungkap 2134 Butir Obat Ilegal di Desa Pantai Hambawang HST 

20230915_130144

jelajahkalimantannews.com, Barabai – Satresnarkoba Polres HST di Back Up Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengungkap peredaran narkoba obat-obatan ilegal sebanyak 2134 butir (dua ribu seratus tiga puluh empat) butir obat warna kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi dan bertuliskan NOVA pada sisi lainnya.

Adapun ribuan obat-obatnya terlarang itu berhasil diungkap Petugas saat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Pantai Hambawang Barat Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi obat-obatan.

Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan S.I.K., melalui Kasubsi PIDM Humas Aipda Pol M Husaini, Senin (11/9/2023) mengatakan dalam pengungkapan itu pihak kepolisian berhasil menangkap satu orang tersangka yakni inisial KF pukul 10.30 wita, warga Panggulaan Rt 006 Rw 002 Kel/Desa Pangambau Hilir Luar Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah ribuan butir obat warna kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi dan bertuliskan NOVA pada sisi lainnya yang di bungkus dengan plastik klip warna bening, 1 (satu) buah kotak paket J&T, 1 (satu) buah Handphone Merek REDMI warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA F1ZR warna merah dengan Nomor Polisi DA 3656 CV. Selan ini jumlahnya yang berhasil diamankan 2134 butir, obat Ilegal,”  kata Aipda Pol M Husaini dalam keterangannya, Jumat  (19/9/2023).

(Tersangka saat di ringkus polisi )

Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan S.I.K melalui Kasubsi PIDM Aipda Pol M Husaini mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang, sesuai ketentuan undang-undang kesehatan karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Dia juga meminta para orangtua serta perangkat wilayah untuk aktif memantau aktivitas warga yang diduga melanggar hukum serta segera melaporkan kepada aparat berwajib terdekat apabila menemukan aktivitas yang dimaksud. “Menjaga generasi muda dari obat-obatan terlarang sudah menjadi tugas dan kewajiban kita bersama. Petugas tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan segenap elemen masyarakat,” kata dia.

“Saya wanti-wanti kepada siapa saja, untuk jangan sampai menjual Pil Logo DMP atau Nova atau pil yang berbahaya lainnya. Mari kita selamatkan anak bangsa ini dengan sebaik-baiknya. Kalau sampai melanggar, akan kami ringkus,” katanya.

Atas pengungkapan kasus tersebut Aipda Pol M Husaini juga mengatakan bahwa sebanyak 1.837 jiwa lebih bisa tersematkan dari jeratan narkoba jenis obat-obatan terlarang tersebut.

Akibat perbuatannya, alhasil polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Kesehatan Pasal Pasal 435 dan atau Pasal 436 Ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. (Nd)