Tindaklanjuti Laporan Manajemen Klub Kalteng Putra, Polda Kalteng Akan Panggil 23 Pemain Sepakbola

jelajahkaliamantannews.com, Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah akan memanggil 23 pemain sepak bola yang tergabung dalam klub Kalteng Putra atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial Instagram.

Hal tersebut, disampaikan Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol ErIan Munaji, S.IK., M.Si. mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, dalam konferensi pers, di depan kantor Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Rabu (31/1/24) siang.

Dalam kesempatan itu, Kabidhumas yang didampingi Wadirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksono, S.IK., M.Si. dan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus, menyampaikan bahwa 23 pemain Kalteng Putra yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap manajemen klub melalui media sosial Instagram tersebut, saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Kami masih memanggil para saksi untuk dimintai keterangan terkait laporan ini. Kami juga tetap menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, prosedur, dan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara ini,” kata Kabidhumas.

Lebih lanjut, Kabidhumas menerangkan bahwa kasus ini bermula dari unggahan surat pernyataan yang ditandatangani oleh sejumlah pemain Kalteng Putra di akun Instagra pada 25 Januari 2024 kemarin.

Dalam surat tersebut, para pemain mengaku bahwa manajemen klub tidak membayar gaji mereka selama dua bulan dan mengancam untuk tidak bermain di Liga 2 (2023/2024) jika tidak segera dibayar.

“Melihat postingan tersebut, pihak manajemen klub yang merasa difitnah dan dibully oleh para pemain, mengaku keterlambatan pembayaran gaji hanya 15 hari, bukan dua bulan dan akan membayar hak-hak para pemain sesuai perjanjian,” jelas Erlan.

Namun, lanjut Kabidhumas para pemain Kalteng Putra tetap mengunggah surat itu di media sosial dan membuat opini publik yang negatif terhadap manajemen klub.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihak manajemen Kalteng Putra melaporkan 23 pemainnya ke Polda Kalteng dengan tuduhan melanggar Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kabidhumas menegaskan, bedasarkan laporan tersebut saat ini Ditreskrimsus sudah melakukan pendalaman dan ke 23 pemain tersebut akan dipanggil pada hari Rabu, 3 Februari 2024 untuk dilakukan penyelidikan. (adji/sam)