Edarkan ‘Barang Haram’ Saat Puasa, Atong Lebaran di Bui

jelajahkalimantannews.com, Kotabaru – Polsek Pamukan Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayahnya pada Sabtu (23/3/24). Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di sekitar Jalan H. Kandaco Rt. 06, Desa Tanjung Semalantakan, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru.

Setelah melakukan penyelidikan dan penggeledahan, anggota Polsek berhasil menemukan barang bukti berupa sabu-sabu yang diakui oleh tersangka berinisial SY (43) alias Atong, seorang warga Kotabaru. Tersangka juga mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari wilayah Kotabaru dan didistribusikan di daerah tersebut.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita uang hasil penjualan, telepon genggam, dompet, dan tempat penyimpanan narkoba sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Kotabaru, AKBP Dr. Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si., melalui Kapolsek Pamukan Selatan, menyatakan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi yang berguna dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka. (Nd_234)