Sat Narkoba Polres HST Berhasil Tangkap Dua Tersangka Beserta 19 Paket Sabu 

jelajahkalimantannews.com, HST – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah telah berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka adalah SD, berusia 44 tahun, dan YS, berusia 40 tahun, keduanya merupakan wiraswasta.

Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan S.I.K., melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini mengatakan, informasi awal diperoleh dari masyarakat mengenai seringnya transaksi narkotika di Desa Rantau Keminting. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya di rumah yang ditempati oleh SD.

Penggeledahan menyita sebanyak 19 paket sabu dengan berat kotor 8,1 gram dan bersih 5,06 gram, serta barang bukti lainnya seperti serok plastik, dompet, handphone, dan uang tunai sejumlah Rp. 990.000,-. Selain itu, juga disita satu unit sepeda motor Suzuki Spin tanpa nomor polisi.

Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari kerja keras petugas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut, ujar Aipda M Husaini (Nd_234)