Sat Resnarkoba Polres HST Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Karisoprodol
jelajahkalimantannews.com, HST – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Karisoprodol. Pelaku, RM (36), seorang wiraswasta, ditangkap di rumahnya di Desa Banua Hanyar RT. 009 RW. 003 Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah pada hari Minggu, 21 April 2024, sekitar jam 00.00 Wita.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, S.I.K melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi obat-obatan yang diduga mengandung narkotika.
Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RM serta sejumlah barang bukti, termasuk 166 butir obat tablet warna putih yang diduga mengandung Karisoprodol.
Selain itu, ditemukan juga sejumlah uang tunai dan barang lainnya yang diduga terkait dengan kegiatan penyalahgunaan narkotika.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut. (Nd_234)