Sengketa Tanah di Banjarbaru, Pengacara Mugdadi Tuntut Transparansi dari BPN

JELAJAH KALIMANTAN NEWS, BANJARBARU  – 16 Mei 2024, Sengketa tanah di Kota Banjarbaru terus berlanjut dengan pengajuan tanggapan resmi dari kuasa hukum Mugdadi, Isai Panantulu Nyapil, S.H., M.H., kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan. Tanggapan ini terkait jawaban Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru (BPN Banjarbaru) atas perkara Nomor 093/REG-PSI/Maret/2024.

Isai Panantulu Nyapil dari Kantor Hukum “ADVIS LAW FIRM”, dalam suratnya, menyoroti penolakan BPN Banjarbaru untuk memberikan informasi terkait Sertipikat Hak Milik (SHM) No.7721 atas nama Erik Wibawa Setiawan, SE, yang diduga memiliki banyak kejanggalan. Menurutnya, sertipikat ini berasal dari penggabungan SHM No.3936 dan No. 3937 atas nama HM. Husni, MBA, yang juga berasal dari pemisahan SHM No. 893 atas nama Amat Bin Salim.

Dalam pernyataannya, Isai Panantulu Nyapil menjelaskan bahwa sertipikat asal / alas hak / warkah yang seharusnya disimpan di Kantor ATR/BPN Kota Banjarbaru tidak ditemukan, meskipun sertipikat tersebut menjadi bukti penting dalam berbagai persidangan terkait pidana, perdata, dan tata usaha negara. Kejanggalan juga ditemukan pada fotokopi SHM No.7721 yang ditunjukkan saat mediasi di Kelurahan Sungai Besar, di mana terdapat coretan yang mengubah lokasi tanah dari Kelurahan Guntung Payung menjadi Kelurahan Sei Besar/Sei Ulin.

Isai Panantulu Nyapil menambahkan, Pemohon menduga bahwa Termohon (BPN Banjarbaru) mencoba mengaburkan atau menghilangkan data yang diminta karena adanya kesalahan atau kekeliruan dalam penerbitan SHM tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa proses penggabungan dan pemisahan sertipikat ini menunjukkan banyak kejanggalan, yang seharusnya menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang.

Dalam suratnya, Isai Panantulu Nyapil meminta Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengabulkan permohonan pemohon agar Termohon memberikan informasi dan penjelasan lengkap terkait SHM No.7721, SHM No.3936, SHM No.3937, dan SHM No.893, serta menghukum Termohon untuk memberikan fotokopi buku tanah dan sertipikat-sertipikat tersebut.

Dugaannnya, jika Termohon Pihak BPN Kota Banjarbaru telah melakukan kesalahan Admisnistrasi terhadap terkait terbitnya SHM baik , 7721 yang berasal dr SHM 3936 & 3937 dan disebutkan berasal dr SHM 893 diminta memberikan penjelasan secara tertulis atas kesalahan tersebut

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan pemalsuan data dan prosedur yang tidak sesuai dalam penerbitan sertipikat tanah, yang telah berakibat pada proses hukum.

Belum ada konfirmasi dari pihak BPN Banjarbaru terkait berita tersebut.

Awak media ini sudah berusaha mengonfirmasi via Whatsapp ke BPN Banjarbaru tapi belum mendapat jawaban.(Nd_234)