Sat Resnarkoba Polres HST Tangkap Pengedar Sabu di Desa Hulu Rasau
JELAJAH KALIMANTAN NEWS, HST – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang pria berinisial AF (34) asal Desa Mahang Putat. AF ditangkap pada Sabtu, 18 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Keramat, Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan S.I.K melalui Kasubsi PIDM Humas AIPDA M Husaini, mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Hulu Rasau. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AF. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tubuh, pakaian, dan rumahnya, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,29 gram dan berat bersih 0,10 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita satu kotak rokok merk PIN warna biru, satu handphone merk Oppo warna biru malam, satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna putih hitam, serta uang tunai sebesar Rp 30.000 yang terdiri dari satu lembar uang Rp 20.000 dan dua lembar uang Rp 5.000.
Kini, AF bersama barang bukti telah diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini diungkap berdasarkan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan S.I.K melalui Kasubsi PIDM Humas AIPDA M Husaini, mengatakan Polres Hulu Sungai Tengah terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. (Nd_234)