Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran Pejabat Eselon II dan III

JELAJAH KALIMANTAN NEWS, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menggebrak dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 121 Tahun 2024 pada tanggal 21 Mei 2024, mengenai rotasi besar-besaran jabatan struktural di Kejaksaan Republik Indonesia. Sebanyak 78 pejabat eselon II dan 328 pejabat eselon III terkena rotasi dari keputusan tersebut, Sabtu (25/5/2024)

Di antara pejabat yang mengalami rotasi adalah Raden Febrytriyanto, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan, Edy Birton, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Dr. I Made Suarnawan, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer

No KEP-IV-523 (3)

“Mutasi, rotasi, dan promosi di tubuh Kejaksaan adalah hal yang biasa sebagai bentuk penyegaran dan pengisian jabatan yang kosong, sehingga akselerasi kinerja Kejaksaan akan lebih baik dan lebih adaptif ke depannya,” ungkap Kapuspenkum. (Nd_234)