Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan dengan Bambu, Korban Alami Patah Tulang
JELAJAH KALIMANTAN NEWS, BARABAI – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menimpa MN di Pasar Keramat Barabai. Peristiwa tragis ini dimulai saat MN mengunjungi warung milik SR pada Kamis, 9 Mei 2024 pagi. Perselisihan mulut antara keduanya berujung pada serangan fisik, di mana SR tidak hanya memukul MN di wajah tetapi juga mengejar dan menggunakan sebatang bambu untuk menganiaya korban, mengakibatkan MN mengalami luka parah dan patah tulang di tangan kiri.
Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST), AKBP Jimmy Kurniawan S.I.K melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini, mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres HST bergerak cepat dan berhasil menangkap SR pada Rabu, 12 Juni 2024 malam di pinggir jalan umum JL. Murakata, Kecamatan Barabai. SR, seorang wiraswasta dari Desa Jatuh, Kecamatan Pandawan, kini menjalani proses hukum lebih lanjut di markas Polres HST.
Barang bukti berupa pakaian korban dan hasil rontgen yang menunjukkan cedera serius telah diamankan untuk mendukung kasus ini.
Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST), AKBP Jimmy Kurniawan S.I.K melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini menyatakan komitmennya untuk menegakkan keadilan bagi korban kekerasan seperti ini, menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. (Nd_234)