Kapolres HST Pimpin Konferensi Pers Operasi Patuh Intan 2024: 199 Pelanggar Terjaring dalam 14 Hari dan Pengungkapan Narkoba

JELAJAH KALIMANTAN NEWS, HST – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan berlalu lintas, Polres Hulu Sungai Tengah telah melaksanakan Operasi Kepolisian Kewilayahan “Patuh Intan 2024” dari 15 hingga 28 Juli 2024. Selama 14 hari operasi ini, tercatat 199 pelanggaran lalu lintas dengan tindakan peringatan tertulis.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, S.I.K., M.H dan para Pejabat Utama Polres.

Kapolres HST AKBP Pius X Febry Aceng Loda, S.I.K., M.H., memaparkan dihadapan awak media, Jenis pelanggaran yang paling dominan adalah tidak menggunakan helm, dengan 80 perkara, disusul oleh pengendara di bawah umur sebanyak 38 perkara. Selain itu, tercatat 28 pelanggaran melawan arus/rambu, 24 pelanggaran kelengkapan kendaraan seperti tanpa spion dan knalpot bronk, serta 24 pelanggaran tanpa TNKB. Pelanggaran lainnya termasuk menggunakan HP saat berkendara (6 perkara), tidak memakai sabuk pengaman (4 perkara), dan berboncengan lebih dari satu orang (5 perkara), papar Kapolres.

Selama operasi berlangsung, tercatat satu kasus kecelakaan lalu lintas tunggal yang mengakibatkan satu korban luka ringan dengan kerugian material sebesar Rp. 700.000., ungkapnya.

Kapolres HST AKBP Pius X Febry Aceng Loda, S.I.K., M.H,. menyatakan, Polres Hulu Sungai Tengah telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi pelanggaran, antara lain sosialisasi melalui program “Police Go to School” dan kegiatan “Jumat Curhat” di sekolah-sekolah, himbauan melalui media sosial, pembagian brosur dan stiker keselamatan berlalu lintas, pemasangan spanduk di daerah rawan pelanggaran dan kecelakaan, serta pengaturan, penjagaan, dan patroli di daerah rawan. Teguran secara simpatik dan humanis juga diberikan kepada para pelanggar.

Selain itu, dari Januari hingga Juli 2024, Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengungkap 31 kasus narkoba. Barang bukti yang disita meliputi 13,01 gram sabu, 25 butir karisoprodol, 224 butir DMP, dan 1000 butir daftar G. Sebanyak 40 orang diamankan terkait kasus narkoba, terdiri dari 3 orang pengguna obat terlarang dan 37 orang pengguna sabu, tutup Kapolres (Nd_234)