Sat Reskrim Polres HST Tangkap Tangan Bandar Togel di Pandawan, Barang Bukti Disita

JELAJAH KALIMANTAN NEWS, HST- Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH (28), yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian togel. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan pasal 303 sub 303 Bis KUHP, terkait dengan praktik memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk bermain judi.

Kapolres HST, AKBP Pius X Febri Aceng Loda, S.I.K., M.H., melalui Kasubsi PIDM Humas Aiptu Pol M Husaini, menuturkan, MH yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan tinggal di Desa Banua Supanggal, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, ditangkap pada Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 00.30 WITA. Penangkapan dilakukan di sebuah warung milik YN yang berlokasi di Jalan Lingkar Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan.

Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan MH dalam perjudian togel, yaitu satu dompet coklat merek Levis, kartu ATM BNI berwarna kuning, sebuah handphone merk OPPO warna hitam yang berisi data pasangan togel, serta uang tunai sebesar Rp238.000,-. MH mengakui bahwa uang tersebut berasal dari pemasang togel yang bertaruh melalui dirinya.

MH kini telah dibawa ke Polres HST bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan menghadapi proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Humas)