PT Bimo Taksoko Gono Ajukan Gugatan Hukum Terhadap PD Baratala Terkait Pertambangan
JELAJAH KALIMANTAN NEWS, BANJARMASIN – PT Bimo Taksoko Gono, melalui kuasa hukum mereka, Advokat Isai Panantulu Nyapil dari ADVIS Law Firm, resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PD Baratala Tuntung Pandang dan dua pihak lainnya di Pengadilan Negeri Pelaihari. Gugatan ini timbul akibat sengketa pertambangan yang melibatkan lahan di Desa Pemalongan, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Direktur Utama PT Bimo Taksoko Gono, Drh. Bambang Tri Gunadi, menuduh bahwa PD Baratala Tuntung Pandang bersama pihak ketiga telah melakukan penambangan dan penjualan bijih besi tanpa persetujuan yang sah di lahan yang secara hukum dimiliki oleh PT Bimo Taksoko Gono. Tindakan ini, menurut penggugat, merupakan pelanggaran terhadap perjanjian kerja sama yang telah disepakati antara kedua belah pihak sebelumnya.
Selain PD Baratala, gugatan juga ditujukan kepada Namsam, Direktur PT Nusantara Dwikarya Mandiri, dan Muhamed Nasmudin Perdosi, mantan karyawan PT Bimo Taksoko Gono, yang diduga terlibat dalam operasi penambangan ilegal di lahan tersebut.
PT Bimo Taksoko Gono mengklaim telah melakukan pembebasan lahan dan memenuhi semua persyaratan hukum yang diperlukan untuk menjalankan usaha pertambangan. Namun, dalam prosesnya, mereka menghadapi kendala berupa izin kuasa pertambangan yang tumpang tindih dengan milik PD Baratala, yang menjadi pemicu utama konflik ini.
Dalam gugatannya, PT Bimo Taksoko Gono meminta kompensasi atas kerugian yang mereka alami dan menuntut penegakan hak hukum terkait kepemilikan lahan serta izin pertambangan yang sah. Mereka berharap Pengadilan Negeri Pelaihari dapat memberikan putusan yang adil dan berkeadilan dalam menyelesaikan sengketa ini.
Di sisi lain, masyarakat di sekitar lokasi tambang berharap PT Bimo Taksoko Gono dapat kembali mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari PD Baratala. Mereka berharap agar pertambangan dapat dilanjutkan sehingga memberikan lapangan kerja dan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat, serta kontribusi yang berkelanjutan bagi Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Harapan PT Bimo Taksoko Gono adalah agar pengadilan dapat memberikan keputusan yang bijaksana dan adil, sehingga rasa keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini. (Nd_234)