JP SE Tuntut Keadilan: Pemeriksaan Tidak Sesuai SOP, Diduga Nama Baik Keluarga Dicemarkan
JELAJAH KALIMANTAN NEWS, BANJARBARU – Konflik yang melibatkan ASN Dinas Perhubungan Banjarbaru, JP SE, terus bergulir meski Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Pemerintah Kota Banjarbaru tetap memberikan sanksi disiplin terhadap JP SE berupa pemindahan jabatan, yang menimbulkan protes keras dari pihak JP SE.
JP SE merasa sangat dirugikan diduga proses pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat, yang diwakili oleh Ev, Iw, dan Mas, dinilai tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Dalam pemeriksaan tersebut, tidak dihadirkan saksi, dan sanksi dijatuhkan hanya berdasarkan opini dan asumsi, tanpa fakta hukum yang jelas.
Atas ketidakadilan ini, JP SE menuntut keadilan dan mendesak pihak kepolisian untuk segera menyelidiki empat ASN yang dianggap diduga mencemarkan nama baik keluarganya. JP SE menegaskan bahwa tindakan mereka tidak hanya berdampak pada dirinya secara profesional, tetapi juga membawa aib bagi keluarganya.
Pada November 2024, JP SE mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin dan memenangkan kasus tersebut. PTUN memerintahkan pencabutan sanksi yang telah dijatuhkan oleh Wali Kota Banjarbaru, sebuah putusan yang disambut baik oleh JP SE. Namun, Pemerintah Kota Banjarbaru tidak menyerah dan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Kasus ini menarik perhatian publik. Warga Banjarbaru kini menunggu kelanjutan dari proses hukum ini, yang tak hanya melibatkan persoalan profesional, tetapi juga nama baik keluarga JP SE yang merasa dicemarkan diduga oknum ASN. (Nd_234)