Polres HST Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti 10 Unit Motor
JELAJAH KALIMANTAN NEWS, BARABAI – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil menangkap tersangka SE alias IB (23) yang diduga telah melakukan serangkaian pencurian sepeda motor di wilayah hukum HST. Dari hasil penyelidikan, SE yang beralamat di Desa Layuh, Kecamatan Batu Benawa, diketahui melakukan aksinya sejak bulan Juni hingga September 2024.
Tersangka SE beroperasi dengan cara menyusuri pemukiman warga di Kecamatan Barabai, Hulu Sungai Tengah, mencari sepeda motor yang terparkir di depan rumah-rumah korban. SE mengambil motor-motor tersebut dengan menggunakan kunci pas dan alat kunci rakitan.
Kapolres HST AKBP Pius X Febry Aceng Loda, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers menyebutkan bahwa tersangka telah mengakui mencuri 13 unit sepeda motor, namun hingga saat ini baru 10 unit yang berhasil diamankan sebagai barang bukti. Beberapa motor yang dicuri tersangka diantaranya adalah Honda Beat, Honda Scoopy, dan Yamaha Jupiter. Plat nomor kendaraan dilepas dan dibuang tersangka ke sungai di belakang rumahnya untuk menghilangkan jejak.
Penangkapan SE dilakukan pada 23 September 2024 di sebuah pondok di Desa Layuh. Saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk menemukan 3 unit sepeda motor yang belum ditemukan.
Atas perbuatannya, SE dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, yang ditambah 1/3 masa hukuman karena penggabungan tindak pidana. (Nd_234)