Diduga Dijual Tanpa Izin, Sengketa Waris Lahan 5.000 m² di Banjarmasin Masih Berlanjut

oplus_18

JELAJAH KALIMANTAN NEWS, BANJARMASIN  – Sengketa waris atas lahan seluas 5.000 meter persegi di Kelurahan Alalak Utara, Banjarmasin, semakin memanas. Kuasa hukum Hasanudin, Nuryadi SH MH MKn, bersama timnya tengah mengumpulkan bukti terkait penjualan tanah yang diduga terjadi tanpa pemberitahuan kepada ahli waris.

“Kami masih dalam tahap pengumpulan bukti dari pihak Hasanudin, cucu ahli waris Hj. Nurmayati,” ujar Nuryadi pada Kamis (10/10/2024). Lahan tersebut merupakan bagian dari total tanah seluas 2 hektar, namun dokumen yang ada baru mencakup 13.000 meter persegi. “Masih ada sekitar 7.000 meter persegi lagi yang perlu dilengkapi dokumennya,” tambahnya.

Surat kuasa menjual yang diberikan Hj. Nurmayati kepada Syahruji memang ada, tetapi tidak jelas berapa lahan yang terjual, besaran harga, dan bagaimana pembagian hasil penjualan tersebut kepada pemilik sah. Hasanudin, cucu Hj. Nurmayati, mengaku tidak pernah diberi tahu soal penjualan tersebut, namun tiba-tiba ditemukan tanda tangan yang mengesankan bahwa lahan telah dijual.

Lahan seluas 1 hektar telah dijual kepada PT AB pada tahun 2021, sementara lahan lainnya masih dikuasai oleh ahli waris. Hasanudin merasa hak waris keluarganya dilanggar dan berkomitmen memperjuangkan hak atas tanah milik keluarganya, yang kini dikuasai oleh pihak-pihak yang diduga tidak berhak.

Kasus ini tengah bergulir di Polresta Banjarmasin atas laporan Hasanudin, yang mengklaim ibunya selaku ahli waris tidak pernah menandatangani dokumen penjualan. Sengketa ini berpotensi memakan waktu panjang mengingat kompleksitas kepemilikan dan bukti yang belum lengkap.