Mugadi Melalui Kuasa Hukum Ajukan Jawaban Atas Keberatan Kantor Pertanahan Banjarbaru dalam Sengketa Sertifikat Tanah
JELAJAH KALIMANTAN NEWS, BANJARBARU – Mugadi, melalui kuasa hukumnya, Isai Panantulu Nyapil, S.H., M.H., dari ADVIS Law Firm, menyampaikan jawaban atas keberatan yang diajukan oleh Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru dalam sengketa informasi publik terkait sertifikat hak milik tanah.
Sengketa yang bermula dari permohonan informasi oleh Mugadi mengenai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 7721 atas nama Erik Wibawa Setiawan, SE, kini memasuki tahap jawaban atas keberatan. Keberatan ini diajukan oleh Kantor Pertanahan Banjarbaru atas putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan yang memenangkan permohonan Mugadi pada 9 September 2024.
Kuasa hukum Mugadi, Isai Panantulu Nyapil S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya berhak mendapatkan informasi terkait SHM No. 7721, SHM No. 3936, SHM No. 3937, serta SHM No. 893 yang menjadi dasar sengketa. Hal ini sejalan dengan Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997 yang menyatakan bahwa setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui data fisik dan yuridis yang tersimpan dalam peta dan buku tanah.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin diharapkan memberikan putusan yang adil demi kepastian hukum dalam sengketa yang sudah berlangsung lama ini, harap Isai.
Pihak Kantor Pertanahan Banjarbaru belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan. (Nd_234)