Ketua GEPAK Kalsel Prihatin: Kuasa Hukum Terdakwa Diduga Lakukan Tuduhan Tanpa Bukti dalam Kasus Tambang Ilegal

JELAJAH KALIMANTAN NEWS, BANJARMASIN – Ketua GEPAK Kalsel, H Anang Misran, mengungkapkan keprihatinannya terhadap pernyataan kuasa hukum Lisa Cahyani, Saidina Hamzah, yang diduga menuduh Yans Pieters K Tobing sebagai aktor utama dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung pada Rabu (23/10/2024), Hamzah menyatakan bahwa kliennya dijadikan “tumbal” sementara Yans, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), lepas dari tanggung jawab hukum.

Anang Bidik, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak didasarkan pada bukti konkret dan menganggap pernyataan tersebut sebagai spekulasi yang tidak adil. Ia menyerukan agar proses hukum berjalan transparan dan adil, tanpa menuduh pihak-pihak lain sebagai “aktor utama” tanpa dasar yang kuat.

Anang juga menekankan pentingnya integritas dalam penegakan hukum, dan mengingatkan agar aparat hukum, termasuk jaksa dan majelis hakim, dapat bertindak objektif tanpa terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun. Ia berharap bahwa semua tuduhan, termasuk dugaan keterlibatan oknum kepala desa, harus didukung oleh fakta-fakta yang sahih di pengadilan, bukan hanya asumsi sepihak. (Nd_234)