Polres HST Berhasil Bongkar Penjualan Ilegal Pupuk Bersubsidi, Seorang Ibu Rumah Tangga Terlibat

JELAJAH KALIMANTAN NEWS, HST – Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Polsek Batang Alai Selatan (BAS) berhasil mengungkap kasus penjualan ilegal pupuk bersubsidi di luar peruntukannya. Kasus ini melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial HL (38), warga Desa Paya, Kecamatan Batang Alai Selatan.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas pengangkutan pupuk bersubsidi secara ilegal. Pada Kamis, 21 November 2024, sekitar pukul 01.00 WITA, petugas kepolisian mendapati seorang pria berinisial MR sedang mengangkut 90 karung pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan 70 karung pupuk jenis Urea menggunakan truk Mitsubishi Canter berwarna kuning. Pupuk tersebut disembunyikan di bawah terpal abu-abu.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MR mendapatkan pupuk tersebut dari HL. Rencananya, pupuk bersubsidi ini akan dikirimkan ke AM, yang beralamat di Kecamatan Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil menangkap HL di rumahnya pada malam harinya. Dalam pengakuannya, HL membenarkan bahwa ia menjual pupuk bersubsidi tersebut kepada pihak lain dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • 90 karung pupuk NPK Phonska dan 70 karung pupuk Urea (masing-masing seberat 50 kg),
  • Satu unit truk Mitsubishi Canter warna kuning,
  • Satu unit handphone Vivo Y02,
  • Terpal abu-abu yang digunakan untuk menyembunyikan pupuk.

Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. HL dijerat dengan berbagai pasal terkait pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi dan tindak pidana ekonomi, sesuai dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 dan peraturan terkait lainnya.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan distribusi pupuk bersubsidi yang diperuntukkan bagi petani sesuai ketentuan. (Humas/Nd_234)