Polisi Bongkar Sindikat Mail Order Bride: WNI Jadi Korban Perdagangan Orang ke Tiongkok

Screenshot_2024-12-07-08-30-58-05_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12~2

JELAJAH KALIMANTAN NEWS, JAKARTA  – Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa mail order bride atau pengantin pesanan yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI). Dalam kasus ini, sembilan tersangka ditangkap, yakni MW alias M (28), LA (31), Y alias I (44), BHS alias B (34), NH (60), AS alias E (32), RW alias CL (34), H alias CE (36), dan N alias A (56).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa para tersangka menjalankan bisnis ilegal ini dengan menyediakan perempuan WNI untuk dinikahkan dengan pria asal China. “Mereka mengambil keuntungan besar melalui pernikahan dengan menyediakan pengantin wanita asal Indonesia kepada WN China,” ujar Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).

Korban Ditampung di Semarang hingga Jakarta

Korban, yang jumlah pastinya masih dalam proses pendataan, awalnya ditampung di sebuah lokasi di Semarang, Jawa Tengah. Namun, tempat penampungan ini kemudian dipindahkan ke kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, dan Cengkareng, Jakarta Barat.

Yang lebih memprihatinkan, penyelidikan mengungkap adanya praktik pemalsuan identitas korban, termasuk memanipulasi data gadis di bawah umur agar terlihat sebagai orang dewasa.

“Pemalsuan identitas ini dilakukan oleh pihak tertentu untuk melancarkan praktik perdagangan orang,” ujar Wira.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan seluruh pihak terkait, termasuk jaringan lain, dapat diadili dan para korban mendapatkan perlindungan yang layak.

Kasus ini menjadi pengingat serius akan bahaya perdagangan orang dan pentingnya perlindungan hukum bagi perempuan serta anak-anak Indonesia. (*)