Proses Pemilihan Kades Antar Waktu Desa Tajau Pecah Digugat, Kuasa Hukum Minta Pelantikan Ditunda

IMG-20241217-WA0038

JELAJAH KALIMANTAN NEWS, PELAIHARI – Proses pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Tajau Pecah, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, menuai polemik. Kuasa hukum dari pihak keberatan, Yayasan Cakra Pasopati Justitia Soul Borneo, mengajukan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh panitia seleksi pemilihan Kades PAW.

Mixe Sribima Areotejo, S.H., M.H., bersama tim kuasa hukum—Safrianto, S.H., Gading Bagaskara, S.H., dan Distia Aprilina Rahmah, S.H.—menyampaikan bahwa klien mereka, Mansyah, merasa haknya dilanggar dalam proses seleksi calon Kades PAW. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Pelaihari dengan nomor perkara 107/Pdt.G/2024/PN.Pli tertanggal 11 Desember 2024.

“Kami menyatakan keberatan terhadap proses seleksi calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Tajau Pecah yang dinilai melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2019 dan Perbub Nomor 19 Tahun 2021,” ujar Mixe dalam pernyataannya, Selasa (17/12/2024). Menurutnya, keberatan ini sudah diajukan kepada Pj. Bupati Kabupaten Tanah Laut, namun tidak mendapat tanggapan yang memadai hingga dilaksanakannya pemilihan pada 16 Desember 2024.

Lebih lanjut, Mixe menegaskan bahwa pihaknya meminta Pj. Bupati untuk tidak melantik atau mengangkat calon Kepala Desa terpilih sampai adanya keputusan hukum yang jelas dari Pengadilan Negeri Pelaihari. Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan berlangsung pada 7 Januari 2025.

“Demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan, kami mendesak agar proses pelantikan ditunda hingga adanya putusan dari pengadilan. Hal ini penting untuk menjaga proses demokrasi yang bersih dan transparan,” tambah Mixe.

Dalam dalil-dalil yang disampaikan, tim kuasa hukum menekankan bahwa keberatan ini bukan terkait hasil pemilihan, melainkan proses seleksi calon yang dinilai melanggar hukum. Mereka menuding panitia tidak menindaklanjuti keberatan yang diajukan dan tetap melaksanakan pemilihan secara sepihak.

Jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, pihak kuasa hukum menyatakan siap membawa permasalahan ini ke instansi yang lebih tinggi demi mendapatkan kepastian hukum.

Dengan adanya polemik ini, masyarakat Desa Tajau Pecah berharap agar pemerintah daerah dan pihak terkait segera menyelesaikan sengketa tersebut demi menjaga kondusivitas wilayah dan proses demokrasi yang adil. (Nd_234)