Dugaan Pemalsuan Dokumen dalam Perkara Nomor 55: Kuasa Hukum Laporkan ke Polda Kalsel

oplus_0

oplus_0

JELAJAH KALIMANTAN NEWS, BANJARMASIN – Perkara hukum nomor 55 di Pengadilan Negeri Peleihari memasuki babak baru. Isai Panantulu Nyapil, SH, MH, kuasa hukum Bambang Tri Gunadi, resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Kalimantan Selatan, Rabu (18/12/2024)

Dokumen yang dipermasalahkan adalah surat pernyataan yang diduga palsu dan mengatasnamakan klien mereka. “Pak Bambang tidak pernah membuat atau menandatangani surat pernyataan itu. Kami yakin dokumen tersebut direkayasa untuk memperkuat posisi terlapor,” ungkap Isai kepada awak media.

Laporan ini mengacu pada Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. Polda Kalsel telah menerima laporan dan meminta tim kuasa hukum untuk melengkapi bukti pendukung, termasuk surat pembanding dan dokumen kerja sama terkait.

Isai Panantulu Nyapil SH.,MH dan Bambang Tri Gunadi pemilik PT Bimo Taksoko Gono

“Dugaan ini bukan hanya merugikan secara hukum, tetapi juga berdampak pada hubungan kerja sama dengan pihak terkait yang telah berlangsung lama,” tambah Isai. Ia menegaskan, tindakan ini juga mencoreng reputasi kliennya dan dapat merusak kepercayaan publik.

Selain menyangkal isi dokumen palsu yang menyebutkan adanya jaminan barang berharga, kuasa hukum memastikan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga integritas hukum. “Kami berkomitmen mengungkap kebenaran agar ada efek jera bagi pelaku,” tegasnya.

Saat ini, tim kuasa hukum tengah melengkapi dokumen-dokumen yang diminta penyidik demi memastikan proses hukum berjalan adil. Mereka optimistis laporan ini akan menjadi langkah signifikan untuk membongkar dugaan pemalsuan dokumen yang merugikan pihaknya. (Nd_234)