Residivis Nekat Bawa 5 Kg Sabu dan 1.690 Butir Ekstasi, Hanya Dibayar Rp 50 Ribu, Kini Terancam Hukuman Seumur Hidup
Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin – Sidang perdana kasus besar peredaran narkoba kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Selasa (21/1/2025). Terdakwa, Muhammad Ansyari (29), seorang residivis kasus narkoba, kini terancam hukuman seumur hidup. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Irfanul Hakim SH MH, JPU dari Kejati Kalsel, Syaiful Anwar, membacakan dakwaan yang mengungkap bahwa Ansyari kedapatan membawa 5 kg sabu dan 1.690 butir pil ekstasi.
Ansyari ditangkap pada Selasa (24/9/2024) di Jalan A Yani Km 17.5, Banjarbaru, oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel setelah menerima informasi masyarakat. Ia membawa narkoba dalam ransel hitam menggunakan sepeda motor. Barang haram tersebut, termasuk sabu dalam kemasan teh Cina dan serbuk ekstasi biru, ditemukan setelah pemeriksaan.
“Barang bukti ditemukan sesuai laporan masyarakat dan hasil analisis scientific,” ungkap AKBP Zaenal Arifien, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel. Ansyari diketahui mengambil paket sabu yang ditinggalkan secara “diranjau.” Mirisnya, untuk tugas sebagai kurir ini, ia hanya menerima ongkos sebesar Rp 50 ribu.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan dua saksi dari Ditresnarkoba Polda Kalsel yang membenarkan penangkapan terdakwa. Ansyari pun mengakui seluruh dakwaan JPU beserta kesaksian yang diberikan. Sidang ditunda hingga 4 Februari 2025 untuk agenda pembacaan tuntutan.
Kasus ini menjadi sorotan karena Ansyari adalah residivis dengan kasus serupa, menandakan bahwa jaringan narkoba terus mencari celah dalam peredarannya. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman seumur hidup menanti pria yang nekat membawa barang haram demi imbalan yang tak sebanding
Penulis: Juddin
Editor: Nd_234