Adu Mulut Saat Masak-Masakan, Pria di Tamban Ditikam dari Belakang
jelajahkalimantannews.com, Tamban – Setiap persoalan yang timbul, hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin, kalimat bijak ini patut dijadikan pedoman bagi semua orang, dalam menghadapi setiap permasalahan kehidupan manusia. Sebab, emosi yang tidak terkendali sudah pasti membawa kerugian baik diri sendiri maupun orang lain.
Namun, lain cerita dengan peristiwa yang terjadi di Desa Tinggiran II Luar RT.06 Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala.
Seorang pemuda berinisial AR (25) warga Gg Nurdin Rt 56 Kelurahan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, nekat membunuh teman sendiri.
Pembunuhan itu dipicu cekcok mulut antara pelaku dengan korban bernama Supian (45) warga Gg Berkat Bersama Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
Kapolsek Tamban Iptu Abdul Hadi S.H., mengatakan, pelaku menganiaya korban dengan cara ditusuk dengan pisau.
“Korban ditusuk dengan pisau. Korban meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit,” kata Abdul Hadi, Sabtu (15/4/2023).
Dia mengungkapkan, pelaku ditangkap Sabtu (15/4/2023).
“Motif dari kasus pembunuhan ini, berawal saat acara selesai masak-masakan, ketika korban cekcok mulut dengan pelaku. Kemudian, korban berjalan, saat itulah pelaku langsung menusuk korban dari belakang dengan pisau sehingga mengalami luka di pinggang sebelah kanan,” kata Abdul Hadi.
Dia mengatakan, kasus pembunuhan itu terjadi di Desa Tinggiran II Luar RT.06 Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala, Sabtu (15/4/2023) sekitar pukul 00.25 WITA.
Sebelum terjadi pembunuhan, sebut Abdul Hadi, pelaku dengan korban sudah sempat ada bertengkar.
“Diduga Korban dan pelaku juga sempat berkelahi hingga berujung pembunuhan,” sebut Abdul Hadi.
Pada saat korban bersimbah darah akibat ditusuk pelaku, saksi melaporkan ke Polsek Tamban untuk menyelamatkan korban. Karena, korban saat itu masih bernapas.
“Sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia,” kata Abdul Hadi.
Setelah dilakukan penyelidikan, kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap.
Ada pun barang bukti berupa sebilah pisau gagangnya terbuat dari kayu panjang sekitar 20 cm dan satu lembar celana jeans merk Levis pendek warna biru yang ada noda darahnya.
Pelaku AR , imbuh Abdul Hadi saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan 338 KUHP, Ancamannya tujuh tahun penjara. (Nd)