Advokat Isai Panantulu: Dugaan Keberpihakan Bawaslu dalam Kasus Coklit dan Kesalahan KPU Banjarmasin
JELAJAH KALIMANTAN NEWS, BANJARMASIN – Advokat Isai Panantulu, SH.,MH, menanggapi temuan Bawaslu terkait proses coklit di 13 kabupaten yang terus disiarkan, sementara kesalahan KPUD Kota Banjarmasin terkait kesalahan berita acara penerimaan dokumen bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota perseorangan tidak ditindaklanjuti. Isai menduga Bawaslu tidak netral dalam penanganan kasus ini.
Isai menjelaskan bahwa surat permohonan atensi yang ditujukan kepada KPU RI dengan tembusan ke pihak-pihak terkait telah menerangkan dengan jelas kesalahan KPU Kota Banjarmasin. KPU dalam membuat berita acara tanpa memberikan keterangan tambahan, yang menyebabkan kerugian bagi pasangan calon perseorangan yang ingin mendaftar.
Pada tanggal 13 Mei 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin mengeluarkan berita acara nomor 420/PL.02.2-BA/637/1/2024 yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan dukungan pasangan calon Walikota Banjarmasin lengkap dan memenuhi syarat. Namun, tiga hari kemudian, muncul berita acara nomor 433/PL.02.2-BA/637/1/2024 yang menyatakan bahwa dokumen yang sama ternyata tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat.
KPUD Kota Banjarmasin berdalih bahwa mereka bekerja berdasarkan format baku yang telah dibuat oleh KPU RI. Dengan jelas KPU melakukan pelayanan publik untuk terselenggaranya Pilkada di masing-masing daerah sehingga tidak kaku dalam administrasi. Namun, menurut Isai, berita acara yang berbeda tersebut menunjukkan tidak diterapkannya azas kepastian hukum, yang merupakan kesalahan fatal dalam pembuatannya. (Nd_234)