Advokat Taufik Machfuyana: Beredarnya Miras Tidak Berizin Bukti Lemahnya Pengawasan
jelajahborneonews.com, Banjarmasin – Penyebab suatu kejahatan timbul akibat adanya suatu kesempatan yang ada. Penyebab penjualan minuman beralkohol tidak berizin di Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan semakin banyak, dapat dikaitkan dengan beberapa elemen berdasarkan teori aktivitas rutin.
Inisiatif pelaku, target, dan pengawasan yang lemah merupakan tiga elemen yang saling berkesinambungan dalam penyebab penjualan minuman beralkohol tidak berizin di Banjarmasin.
Advokat Taufik Machfuyana, S.Hut., SH., M.H., mengatakan Diduga “Para penjual yang tidak memiliki izin berjualan tetap mempertahankan pekerjaanya karena beberapa faktor yang ada,” ungkapnya.
Advokat senior ini berucap, toko Miras tidak boleh berdekatan dengan rumah ibadah dan tidak boleh di dekat sekolah, karena itu sudah menjadi aturan ketika pedagang diberikan rekomendasi izin dari pemerintah setempat, Rabu (24/5/2023).
MELIHAT dari sisi regulasi hukum, kata Taufik di banjarmasin dicantumkan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2017, tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, namun hingga sekarang masih belum jelas statusnya. Karena dari ketidakjelasan perda ini, penjual miras di Banjarmasin makin menjamur.
“Kita meminta pihak terkait untuk bisa cepat menegakan Perda yang mana banyaknya tempat hiburan malam yang awalnya Cafe berubah fungsi. Dan itu menjual Minol semua.
Kepala Bidang Pendidikan IKADIN kalsel ini menambahkan, Maraknya penjualan minuman beralkohol tidak berizin di Kota Banjarmasin harus diupayakan dengan upaya preventif, sebagai upaya pencegahan dari beberapa elemen di pemerintah, penegak hukum maupun masyarakat.
Upaya preventif yang diberikan harus diberikan kepada masing-masing elemen penyebab dalam teori aktivitas rutin. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, dengan pendekatan kriminologi, yakni pendekatan deskriptif, kausalitas dan normatif.
Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa faktor yang menyebabkan penjual memiliki inisiatif untuk menjual minuman beralkohol tanpa izin dikarenakan adanya target sebagai pasar mereka dapat menjual minuman beralkohol, dan target tersebut ada karena kurangnya pengawasan dari keluarga, lingkungan sekitar, maupun dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Diperlukan upaya preventif atau pencegahan baik upaya preventif untuk para penjual, peminum maupun untuk keluarga dan lingkungan sekitar yakni masyarakat umum. (Nd)