Ancam Timpas Warga Dengan Mandau, Pria Sutoyo Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi
jelajah Kalimantannews.com, Banjarmasin – Pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) ditangkap Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Kamis (3/8/2023) pukul 16.00 WITA. Pelakunya terduga seorang pria Akhmad Nordiansyah Bin Noor Ifansyah (34) warga Jalan Sutoyo S Komplek PHB Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
“Pelaku ditangkap di wilayah Jalan Sutoyo S Asrama PHB Rt 20 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, sekitar pukul 16.00 WITA,” ujar Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana Putra S.I.K., M.H melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Firuza Bahri Wira Perdana S.Tr.K, Kamis (3/8/2023).
Informasi diperoleh, pelaku mengancam M Noor Hidayat warga yang beralamat Kayu Bawang Rt 04 Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Senin (31/7/2023) lalu.
Kanitreskrim Iptu Pol Firuza menerangkan, kejadiannya Senin tanggal 31 Juli 2023 pukul 09.45 wita di Jalan Sutoyo S Asrama PHB Rt 20 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
Keterangan korban bahwa saat itu pulang dari kantor melihat pelaku mendatangi saksi dan mengobrol dengan saksi sambil memegang sajam jenis mandau kemudian pelaku pulang kerumahnya sambil menatap ke arah korban dan memainkan sajam jenis mandau ujar Iptu Poll Firuza.
Melihat hal tersebut dan dirinya merasa terancam, korban pun langsung lari menyelamatkan diri, kemudian melapor ke Polsek Banjarmasin Barat.
Unit Opsnal Polsek Banjarmasin Barat dipimpin Iptu Pol Firuza menindak lanjuti laporan masyarakat dan mendapat informasi bahwa pelaku ada di sekitar jalan Sutoyo S Banjarmasin.
Kemudian Unit Opsnal langsung bergerak cepat dan mendatangi tersangka dan berhasil mengamankan tersangka.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Barat untuk diperiksa, sedangkan barang bukti sajam diamankan,” ujar Iptu Pol Firuza.
Hasil dari interogasi, Tersangka mengakui perbuatannya bahwa dia telah melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis Mandau kepada korban.
Atas tindakannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Pengancaman Menggunakan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman sepuluh tahun tahun penjara, pungkas Iptu Pol Firuza. (Nd)