Apes! Dua Pria Asal Banjarmasin Ditangkap Bawa Sabu Tujuan Kalteng
jelajahkalimantannews.com, Batola – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala (Batola) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu oleh dua pria asal Banjarmasin. Kedua pria berinisial GPR (53) dan AB alias Ombet (42) ditangkap di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, pada Minggu (24/3) dini hari.
Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas Iptu Pol Marun, mengungkapkan bahwa polisi menerima informasi tentang pengantaran sabu-sabu dari Banjarmasin ke Kalimantan Tengah menggunakan sebuah mobil. Dalam waktu singkat, tim Reserse Narkoba Batola menyusun rencana pencegatan dan berhasil menemukan mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang diduga digunakan oleh kedua pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan sepaket kecil sabu-sabu dalam dompet milik GPR. Namun, setelah pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan lebih banyak barang bukti yang disembunyikan dalam dashboard mobil tersebut. Total 4 paket sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 74,1 gram dan 100 butir obat warna putih tanpa merk yang diduga mengandung karisoprodol berhasil disita.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi DA 1706 PS serta 3 unit ponsel sebagai barang bukti tambahan. Kedua pelaku yang bertempat tinggal di Jalan AES Nasution, Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nd_234)