Apes Lebaran Haji di Penjara: Sat Resnarkoba Polres HST Bongkar Kasus Narkotika, Ibu Rumah Tangga di Labuan Amas Utara Diamankan

JELAJAH KALIMANTAN NEWS, HST – Pada 15 Juni 2024 Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang diduga melibatkan YL (27), seorang ibu rumah tangga asal Desa Pahalatan, Kecamatan Labuan Amas Utara. YL diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, S.I.K melalui Aipda Pol M Husaini, Kasubsi PIDM Humas Polres HST mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkotika jenis sabu yang sering terjadi di Desa Tabat, Kecamatan Labuan Amas Utara. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap YL di rumahnya pada Jumat, 14 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 Wita.

Namun, saat penggerebekan, suami YL berhasil melarikan diri dengan menceburkan diri ke sungai dan berenang menyeberanginya. Dalam penggeledahan di sekitar rumah, petugas menemukan 45 paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam jok sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi DA 6818 KBH. Sepeda motor tersebut terparkir di teras rumah warga yang tidak jauh dari rumah YL. Selain itu, petugas juga menyita dua buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 950.000 dari rumah YL.

YL beserta barang bukti kini diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak berwenang terus melakukan pengejaran terhadap suami YL yang berhasil melarikan diri. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut. (Nd_234)