Babak Baru Perkara 128: Sidang Mediasi, Pemanggilan Tergugat, dan Dugaan Keterlibatan Pihak Ketiga

oplus_0

oplus_0

JELAJAH KALIMANTAN NEWS, BANJARMASIN – Perkara 128 terkait dugaan penyalahgunaan dana nasabah senilai Rp40 miliar terus bergulir dengan dinamika baru. Rencana pemanggilan tergugat yang saat ini berada dalam tahanan Bareskrim menjadi fokus sidang mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Kelas I Banjarmasin.

Kuasa hukum penggugat, Isai Panantulu Nyapil S.H., M.H., menegaskan pentingnya kehadiran tergugat untuk memberikan pengakuan terkait tuduhan penggunaan dana nasabah tanpa izin. Lebih jauh, ia menyebut adanya indikasi aliran dana kepada pihak ketiga yang memiliki hubungan khusus dengan tergugat.

“Kami menduga ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Bukti tambahan sedang kami kumpulkan, dan akan kami ungkapkan saat waktunya tepat,” ujar Isai.

Kasus ini sebelumnya telah menarik perhatian publik karena dampaknya terhadap para nasabah yang merasa dirugikan. Sidang kedua pada Kamis (12/12) lalu diwarnai ketegangan, meskipun hanya dihadiri oleh kuasa hukum kedua belah pihak. Isai menegaskan bahwa penggugat akan terus berjuang hingga keadilan tercapai.

“Tidak ada kesepakatan atau kompromi dalam proses mediasi. Kami bahkan siap melanjutkan laporan ke Mabes Polri untuk memperkuat langkah hukum kami,” tambah Isai.

Dugaan adanya tindakan pihak tertentu yang mengganggu jalannya mediasi turut menjadi sorotan. Penggugat menganggap mediasi sebagai peluang penting untuk mencapai solusi, tetapi pihaknya tidak segan mengambil langkah tegas jika situasi semakin memanas.

Di sisi lain, salah satu tergugat dilaporkan telah ditahan oleh Mabes Polri. Hal ini memperkuat tekad penggugat untuk memastikan kasus ini selesai secara transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Sidang mediasi mendatang menjadi momen krusial dalam menentukan arah penyelesaian kasus yang terus menyedot perhatian masyarakat ini. Akankah mediasi mampu menghasilkan kesepakatan, atau justru membuka babak baru dalam proses hukum yang lebih kompleks? Publik menunggu kelanjutannya. (Nd_234)