BAPAS Siapkan Tim Dampingi ABH Pelaku Penusukan Siswa di Salah Satu SMAN Banjarmasin
jelajahkalimantannews.com, Banjarmasin – Menindaklanjuti Surat Permohonan dari Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banjarmasin Nomor B/684/VIII/2023/Reskrim tanggal 02 Agustus 2023, perihal Pendampingan dan Pembuatan Penelitian Kemasyarakatan Terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) inisial ARR, Bapas Banjarmasin menyiapkan tim Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk melaksanakan penugasan tersebut. Tim terdiri dari 1 orang PK Madya Sayuti, S.H., M.M. dan 2 orang PK Muda Kaspul Anwar, S.H. dan Abdul Hair, S.H.
Sebagaimana diketahui dalam beberapa waktu belakangan, bahwa kasus ARR ini menjadi viral dan menjadi topik pemberitaan di tengah-tengah masyarakat terkait peristiwa perkelahian dan penusukan terhadap siswa di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Banjarmasin, dimana ARR dan teman sekelasnya yang menjadi korban, sama-sama tercatat sebagai pelajar tingkat pertama di sekolah tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), seorang anak yang belum berusia 18 (Delapan Belas) tahun yang menjadi tersangka dalam sebuah peristiwa tindak pidana dan menjalani proses hukum, wajib didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Selain melakukan pendampingan, Pembimbing Kemasyarakatan juga dapat memberikan rekomendasi yang dituangkan dalam Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), untuk digunakan oleh Aparat Penegak Hukum lainnya dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana yang terjadi.
Pendampingan juga diberikan terhadap pihak korban yang merupakan kawan sekelas pelaku dan sama-sama anak dibawah umur. Berdasarkan ketentuan yang diatur didalam UU SPPA kewenangan pendampingan terhadap seorang anak yang menjadi korban tindak pidana menjadi tanggung jawab dari Pekerja Sosial Profesional dari Dinas Sosial atau Kementerian Sosial.
Kepala Bapas Banjarmasin berpesan agar Tim yang ditunjuk bisa bekerja dengan semaksimal mungkin untuk mendampingi ABH agar benar-benar mendapatkan keadilan dan tidak mendapatkan hukuman penjara. Beliau juga berharap agar diadakan penyuluhan hukum disekolah-sekolah guna mengantisipasi kejadian serupa. (Rilis)