Bea Cukai Gencarkan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Didukung Penuh LSM IMAK KALSEL dan Masyarakat

JELAJAH KALIMANTAN NEWS, BANJARMASIN – Dalam upaya memperketat pengawasan dan mencegah peredaran rokok ilegal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melaksanakan serangkaian sosialisasi dan operasi pengawasan di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di Kalimantan Selatan, sepanjang bulan Juli hingga Agustus 2024. Langkah ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat serta menegakkan aturan terkait barang kena cukai ilegal.

Selama periode tersebut, Bea Cukai aktif melaksanakan “Operasi Gempur Rokok Ilegal” di Kalimantan Selatan untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara dan merusak perekonomian lokal. Upaya ini mendapat dukungan penuh dari Ketua LSM IMAK Kalimantan Selatan, Drs. Rusdiansyah, yang menyatakan bahwa penertiban peredaran rokok ilegal sangat penting untuk menjaga keadilan di pasar dan melindungi industri rokok legal yang patuh terhadap peraturan.

“Rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara melalui pajak yang tidak diterima, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena seringkali tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan,” ujar Rusdiansyah. Oleh karena itu, ia mendukung langkah-langkah tegas yang diambil oleh Bea Cukai dalam operasi ini, yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku yang mencoba mengeksploitasi celah dalam regulasi.

Bea Cukai berharap bahwa dengan serangkaian kegiatan sosialisasi dan pengawasan ini, ruang gerak peredaran rokok ilegal dapat dipersempit dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan cukai yang berlaku dapat meningkat. Kegiatan ini juga diharapkan mampu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif konsumsi rokok ilegal dan pentingnya mematuhi peraturan yang ada. (Nd_234)