BNN Tangkap ‘Pablo Escobar’ Palangka Raya: Saleh Ditangkap Setelah Buron Dua Tahun

JELAJAH KALIMANTAN NEWS, PALANGKARAYA – Setelah dua tahun melarikan diri, bandar narkoba besar asal Kalimantan Tengah, Salihin alias Saleh (39), akhirnya ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2 September 2024 di Palangka Raya. Saleh merupakan terpidana kasus peredaran narkotika jenis sabu yang telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Mahkamah Agung pada Oktober 2022. Selama pelariannya, Saleh kerap berpindah tempat, mulai dari Samarinda hingga Banjarmasin.

Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom mengungkapkan bahwa Saleh mengendalikan jaringan narkoba yang sangat terstruktur, sehingga ia dijuluki “Pablo Escobar dari Kalteng.” Saleh dikenal licin dan beberapa kali lolos dari upaya penangkapan, termasuk penggerebekan di kampung narkoba miliknya yang memiliki keamanan ketat dengan tiga lapis gerbang.

Saleh kembali ditangkap di Kampung Puntun, tempat dia menjalankan bisnis narkoba. Saat penangkapan, Saleh masih berusaha kabur, namun berhasil dilumpuhkan oleh petugas. Selain Saleh, beberapa kaki tangannya juga ditangkap, termasuk seorang pengepul uang hasil penjualan sabu berinisial E, yang mengelola loket transaksi narkoba.

BNN mengungkap bahwa Saleh memperoleh barang dari seorang bandar besar bernama Koh A yang berdomisili di Semarang. Koh A kini dalam pengejaran, sementara Saleh akan segera dieksekusi menjalani hukumannya atas pelanggaran UU Narkotika.

Penangkapan ini disambut baik oleh masyarakat yang mengapresiasi BNN atas keberhasilannya dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke pelosok kampung.(detik.news)