BNNP Kalsel Musnahkan 194 Gram Shabu: 5 Tersangka Ditangkap, 1 Masih DPO

oplus_0

JELAJAH KALIMANTAN NEWS, BANJARMASIN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar pemusnahan besar barang bukti narkotika di Kantor BNNP Kalsel, Jl. Mayjen D. Panjaitan No. 41 Banjarmasin. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak terkait dan dihadiri oleh perwakilan BNNP Kalsel.

Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol. Wisnu Andayana, S.S.T., Mk., yang diwakili oleh Kabid Pemberantasan & Intelijen BNNP Kalsel, Kombes Pol. Totok Lisdiarto, S.S.I.K., S.H., M.H., didampingi Penyidik Madya, Kombes Andri Koko Prabowo, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pemusnahan ini adalah langkah penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkotika yang berhasil disita dalam beberapa operasi penegakan hukum sepanjang tahun ini.

“Ini adalah bukti komitmen kami dalam memerangi narkotika dan memberikan efek jera kepada para pelaku. Kami berharap masyarakat dapat mendukung penuh upaya kami ini,” ujar Kombes Totok.

Pada kesempatan tersebut, BNNP juga memaparkan perkembangan terbaru dalam penanganan kasus narkotika di daerah tersebut serta upaya preventif yang telah dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba. Diharapkan, dengan pemusnahan barang bukti ini, kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika semakin meningkat dan peran serta semua pihak dalam memberantasnya semakin kuat.

BNNP Kalsel berhasil mengamankan 194,02 gram shabu dari tiga kasus berbeda. Berikut rincian kasusnya:

1. Penangkapan di Depan Indomaret (13 Mei 2024): Sadik Ais Sadik, wiraswasta, kedapatan membawa 5,11 gram shabu di Jalan Brigjen H. Hasan Basri, Banjarmasin.

2. Pengungkapan Jaringan di Desa Bandaraya (28 Mei 2024): Taufiqurrahman alias Upik, ditemukan memiliki 80,17 gram shabu dalam tujuh paket di rumahnya di Desa Bandaraya, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

3. Operasi di Jalan 9 Oktober (19 Juni 2024): Syaiful Anwar alias Ipul, Syaiful Effendi alias Capung, dan Ardiansyah alias Adi, ditangkap dengan total barang bukti 97,14 gram shabu di Jalan 9 Oktober, Banjarmasin Selatan.

Total barang bukti yang dimusnahkan adalah 194,02 gram shabu dari keseluruhan 195,99 gram yang disita, setelah melalui serangkaian uji laboratorium.

Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat yang memberikan informasi berharga. BNNP Kalsel mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba, pungkas Kombes Totok. (Nd_234)

No plagiat