BNNP Kalsel Musnahkan Lebih dari 221 Gram Shabu dan 41 Butir Ekstasi dari Lima Kasus Narkotika

oplus_2

JELAJAH KALIMANTAN NEWS, BANJARMASIN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan berhasil mengungkap lima kasus besar peredaran narkotika dalam operasi sepanjang Agustus hingga September 2024. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 8 orang tersangka, terdiri dari 7 laki-laki dan 1 perempuan. Barang bukti yang disita meliputi 221,51 gram shabu dan 41 butir ekstasi yang ditemukan di berbagai lokasi di wilayah Banjarmasin, Banjarbaru, dan Tanah Laut.

Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol. Wisnu Andayana, S.S.T., Mk., melalui Kepala Bidang Pemberantasan & Intelijen Kombes Andri Koko Prabowo, S.I.K., M.H., menyampaikan, Penggerebekan pertama dilakukan pada 9 Agustus 2024 di Desa Telaga Itar, Kabupaten Tabalong, yang berhasil mengamankan dua tersangka, Ruslan dan Andi Rujali, dengan barang bukti 99,7 gram shabu.

Pengungkapan kasus lainnya dilakukan di Jl. Sultan Adam, Banjarmasin Utara, dengan tersangka Akhmad Taher yang kedapatan membawa 86,96 gram shabu dan puluhan butir ekstasi.

Kasus lainnya mencakup penangkapan Muhammad Fikri di Gang Mufakat, Banjarmasin Tengah, yang membawa 4,84 gram shabu, serta Asnawi Syahabudin yang diamankan dengan 20,46 gram shabu di Banjarbaru dan Tanah Laut.

Pada 13 September, BNNP Kalsel menangkap Hamsinah, Sutrisno, dan Khairani di Kelayan Tengah, Banjarmasin Selatan, dengan total 23,54 gram shabu.

Dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba, BNNP Kalsel memastikan barang bukti yang disita telah dimusnahkan dengan rincian 221,51 gram shabu dan 41 butir ekstasi. Kepala BNNP Kalsel menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (Nd_234)

 

 

 

 

No plagiat