Dendam Setelah Konsumsi Alkohol, Diduga Oknum Mahasiswa di Haruyan Lakukan penganiayaan dengan Senjata Tajam
JELAJAH KALIMANTAN NEWS, BARABAI– Kasus penganiayaan berat terjadi di Desa Andang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Seorang pria berinisial SL (25), mahasiswa setempat, ditangkap pihak kepolisian setelah melakukan penusukan dan pembacokan terhadap SB (39), seorang wiraswasta yang juga warga desa tersebut.
Kapolres HST AKBP Pius X Febry Aceng Loda, S.I.K., M.H. dalam konferensi menerangkan, Kejadian bermula pada 20 September 2024, saat SL bersama korban dan beberapa teman lainnya sedang berkumpul dan mengonsumsi minuman beralkohol di depan jalan masuk menuju PNPM. Percekcokan terjadi setelah SB melontarkan kalimat yang membuat SL tersinggung. Tidak terima dengan ucapan tersebut, SL memutuskan pulang ke rumahnya, namun kembali dengan membawa senjata tajam, di antaranya tombak, parang, dan pisau penusuk.
Tanpa basa-basi, SL langsung menyerang SB dengan tombak, menusuknya beberapa kali hingga melukai dada korban. Meskipun SB sempat berusaha melawan, SL juga menggunakan parang untuk melukai tangan korban. Aksi brutal tersebut akhirnya dilerai oleh saksi di lokasi kejadian, sementara korban segera dilarikan ke rumah sakit.
Polisi berhasil menangkap SL di rumah orang tuanya pada 21 September 2024. SL mengaku tersinggung atas perkataan korban saat mereka sedang mabuk bersama. Saat ini, SL telah ditahan dan dihadapkan pada ancaman hukuman 5 tahun penjara sesuai Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. (Nd_234)