Denny Indrayana Bergerak Mengawal dan Melaporkan Indikasi Penggelembungan Suara   

jelajahkalimantannews.com, Banjarmasin – Pada tahapan akhir Pemilihan Umum (Pemilu), wilayah Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan (Dapil Kalsel), khususnya Kabupaten Banjar, sedang menjalani rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan. Namun, proses ini tidak berjalan mulus, dengan munculnya indikasi pelanggaran dan kecurangan.

Pemilu diwarnai dengan masalah, termasuk dugaan pelambatan rekapitulasi dan indikasi kecurangan yang berdampak pada perubahan hasil Pileg 2024. Hasil penghitungan internal Calon Anggota Legislatif DPR RI dari Partai Demokrat, Hj. Ruki Niraz Anggrai B.Com, MIDP, menunjukkan selisih yang signifikan antara formulir C1 TPS dengan formulir 01 Rekapitulasi Kecamatan, yang menguntungkan partai politik tertentu.

“Dua hari yang lalu, kami menemukan perbedaan jumlah suara yang sangat signifikan di 2 kecamatan, Sungai Pinang dan Astambul. Di Kecamatan Sungai Pinang, misalnya, dari hasil formulir C1 TPS, Partai Amanat Nasional (PAN) hanya mencapai 55 suara. Sementara rekap 01 Kecamatan Sungai Pinang PAN meraih 734 suara. Artinya, terdapat “suara siluman” sebesar 679 suara yang menguntungkan PAN. Masih terkait peningkatan suara PAN yang tidak wajar, di Kecamatan Astambul berdasarkan rekap C1 TPS, suara partai tersebut hanya 1.208. Sedangkan, hasil rekap 01 Kecamatan mencapai 1.928 sehingga selisih suara mencapai 720 suara,” ungkap Niraz, Kamis (29/2/2024)

Indikasi penggelembungan suara juga ditemukan di 2 kecamatan lainnya, yaitu Kertak Hanyar dan Aluh-Aluh. Menyaksikan dugaan kecurangan yang kian meluas, Niraz bersama dengan Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm yang dipimpin Denny Indrayana, siap mengambil langkah hukum serius dan antisipatif.

Prof. Denny Indrayana, Guru Besar HTN sekaligus Senior Partner INTEGRITY Law Firm, menyatakan, “Setelah melakukan kajian awal terhadap informasi yang kami peroleh, indikasi penggelembungan suara ini mengarah pada beberapa dugaan pelanggaran, antara lain pelanggaran administratif, dugaan tindak pidana pemilu, serta tidak menutup kemungkinan adanya potensi tindak pidana umum berupa pemalsuan surat. Saat ini, Tim Kuasa Hukum tengah menyiapkan laporan berdasarkan bukti-bukti C1 yang nantinya menguatkan argumentasi bahwa telah terjadi kecurangan yang terorganisir, ungkapnya Kamis (29/2/24) di Rumah Makan Sari Patin Banjarmasin.

Muhamad Raziv Barokah, Senior Associate INTEGRITY Law Firm, menekankan bahwa langkah hukum ini bukan hanya bersifat kuratif dalam artian “mengobati” indikasi pelanggaran yang terjadi. Namun, lebih jauh dari itu, upaya hukum pelaporan dugaan pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu merupakan mitigasi penggelembungan suara yang berpotensi terjadi juga di kecamatan-kecamatan lain yang masih dalam proses rekapitulasi. Oleh karena itu, dirinya menekankan agar semua pihak, baik penyelenggara maupun peserta Pemilu, untuk kembali kepada jalur yang seharusnya, yakni menegakkan dan melaksanakan Pileg yang Jujur dan Adil. (Nd)