Di 2 TKP, Ditreskrimsus Polda Kalteng Amankan 2 Terduga Pelaku Penimbun 858 Liter BBM dan Penyalahgunaan 100 Tabung LPG 3 KG Bersubsidi
jelajahkalimantannews.com, Palangka Raya – Diduga menimbun 858 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dan menyalahgunakan tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) tiga kilogram (3 Kg) yang disubsidi pemerintah sebanyak 100 tabung, dua warga Kota Palangka Raya dan Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial E (48) dan A (25) berhasil diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng.
Hal tersebut, disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.H. saat konferensi pers, di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Rabu (31/1/24) siang.
Kabidhumas menyampaikan, kedua terduga pelaku tersebut, berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas atau LPG subsidi untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara.
Hal senada diutarakan Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyanto, S.IK. melalui Wadirreskrimsus AKBP Bayu Wicaksono, S.I.K., M.Si.,kedua terduga pelaku tersebut berhasil diamankan di dua lokasi atau TKP yang berbeda.
Untuk pelaku berinisial E (48), terduga penimbun BBM Bersubsidi jenis Bio Solar berhasil diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km 30, Simpang Tumbang Samba Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan.
Sedangkan pelaku berinisial A (25), pengangkut tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi diamankan di Jalan Kenanga, Kalampangan Kec. Sebangau, Kota Palangka Raya.
Wadirreskrimsus menerangkan, bahwa keduanya beraksi dengan melakukan kegiatan penimbunan BBM jenis Bio Solar dan penyalahgunaan pengangkutan tabung gas LPG berisi 3 Kg yang disubsidi pemerintah, untuk dijual kembali kepada masyarakat.
“Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 26 Jerigen ukuran 33 liter, dengan total 858 liter BBM jenis Bio Solar, 100 tabung LPG 3 Kg, serta dua unit kendaraan R4 jenis minibus dan pickup,” urainya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Bayu. Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi.
“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar,” pungkasnya. (adji/sam)