Di pimpin Kanit Reskrim Unit Opsnal Polsek Banjarmasin Utara Berhasil Ungkap Kasus Sabu, Pelaku Dibekuk di Rumahnya
JELAJAH KALIMANTAN NEWS, BANJARMASIN – Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Hafiz Satria A.S., Tr.K., M.H., berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial IP alias I (37), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan MT Haryono Gang Kembang, RT 06, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, ditangkap pada 27 Oktober 2024.
Penangkapan ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada tanggal tersebut. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas memperoleh informasi tentang adanya transaksi narkotika di lokasi yang merupakan kediaman tersangka. Tim Reskrim kemudian melakukan pemantauan dan penggeledahan, yang akhirnya membuahkan hasil.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 4,84 gram, satu buah timbangan digital, alat hisap bong beserta pipet, dan korek api. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
IP kini diamankan di Polsek Banjarmasin Utara untuk proses hukum lebih lanjut, dan akan dijerat dengan undang-undang tentang narkotika. Kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Banjarmasin. (Nd_234)