Digerebek di Rumah, Suka Maju tak Berkutik Saat Polisi Temukan Ini
jelajahkalimantannews.com, HST – Pada Jumat, 9 Februari 2024, sekitar pukul 01.00 Wita, Satuan Reserse Narkotika Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Tersangka tersebut adalah SM, yang memiliki nama lengkap Suka Maju, berusia 54 tahun, beragama Islam, pekerjaan swasta, dan pendidikan terakhir SD, beralamat di Desa Banua Asam, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Penangkapan tersangka bermula dari penggerebekan terhadap seorang laki-laki bernama MS yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu di rumah miliknya di Desa Banua Asam. Setelah pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil menangkap tersangka SM di tempat yang sama.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa lima paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, dengan berat kotor 1,26 gram dan berat bersih 0,21 gram. Selain itu, ditemukan juga satu pack plastik klip merek ZIP IN, satu buah kotak senter warna bening, dan uang tunai sejumlah Rp. 541.000,-.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Nd)