Dinkes Kota Banjarmasin Tingkatkan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan

jelajahkalimantannews.com, Banjarmasin – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 tahun 2021, bahwa Tim Penerapan SPM didaerah mempunyai tugas melaporkan penerapan SPM dan sistem pelaporan SPM berbasis e-spm.

Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meningkatkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) kesehatan dengan mengerahkan 28 Puskesmas, Kepala Puskesmas menugaskan 2 orang yaitu 1 orang PJ UKM Essensial dan 1 orang pengelola data SPM program PTM.

“Untuk mengejar target capaian kinerja SPM kesehatan, pihaknya meminta kepada 28 puskesmas untuk menyampaikan capaian kinerja kesehatan pada triwulan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Dr. M. Ramadhan., SE., ME , Ak., CA., usai mengikuti pertemuan koordinasi dan evaluasi kinerja program kesehatan di Aula Kantor Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Jalan Tirta Dharma, Sungai Lulut, Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (9/5/2023).

Dia menjelaskan, dengan digelarnya rapat koordinasi evaluasi capaian kinerja kesehatan ini, diharapkan semua kepala puskesmas memahami kendala yang dihadapi masing-masing puskesmas dalam mencapai kinerja yang sudah ditentukan.

M. Ramadhan menuturkan, jika kinerja itu sudah tercapai, maka perlu ditingkatkan termasuk memaksimalkan program-program SDM dan program-program prioritas nasional seperti stunting.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengetahui dan mendapatkan informasi tentang keberhasilan kinerja dan konsistensi perencanaan dan penganggarannya,” tuturnya.

Ia menambahkan, dalam kegiatan ini semua bidang di Dinkes Kota Banjarmasin dan 28 Puskesmas serta 2 orang yaitu 1 orang PJ UKM Essensial dan 1 orang pengelola data SPM program menyampaikan mengenai kinerja dan serapan anggaran dari bidangnya masing-masing.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal, maka perlu melakukan perbaikan secara terus-menerus dan berkelanjutan pada mutu pelayanan, manajemen pelayanan dan cakupan pelayanan secara menyeluruh,” katanya.

Menurut M. Ramadhan, kualitas dan kinerja dalam penyelenggaraan kegiatan, manajemen pelayanan serta mutu pelayanan akan dicapai jika dikelola dengan baik sesuai dengan standar dan pedoman. Selain itu, dalam penyelenggaraannya harus memperhatikan standar struktur, standar proses penyelenggaraan serta standar hasil.

“Indikator kinerja perlu ditetapkan, distandarkan dan diukur secara periodik, dianalisa sebagai dasar untuk melakukan upaya perbaikan kinerja selanjutnya. Evaluasi dan penilaian kinerja perlu dilakukan untuk mengetahui permasalahan yang ada, baik dalam mutu pelayanan, cakupan pelayanan upaya kesehatan wajib maupun pengembangan dan manajemen pelayanan untuk mencegah permasalahan yang timbul,” jelasnya.

Mantan Kabag Keuangan dan Wadir Keuangan RS Anshari Saleh dan Kabag Keuangan RS Ulin ini menambahkan, bahwa Tim melaporkan bagaimana penginputan, kita juga lakukan evaluasi, karena target SPM yang rendah maka dilakukan evaluasi.

“Ada 12 SPM indikator Dinkes ini dan ada beberapa yang masih rendah dibawah 20 persen, hanya 9 persen terkait dengan orang Hipertensi, kemudian pendataan masyarakat ODGJ, kedua ini yang perlu kita push,” ucapnya.

“Maka harapannya dengan evaluasi setiap triwulan maka rekan-rekan yang ada semakin memahami, mengerti dan menjadi ujung tombak,” tegasnya. (Nd)