Ditresnarkoba Polda Kalteng Musnahkan Narkotika 798,42 Gram Sabu dan 28,49 Gram Ganja Hasil Pengungkapan Bulan Februari 2024
jelajahkalimantannews.com, Palangka Raya – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja, Jumat (15/03/2024) sore di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km.1 Palangka Raya.
Narkotika yang dimusnahkan yaitu jenis shabu sebanyak 798,42 gram dan ganja sebanyak 28,49 gram hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalteng selama bulan Februari 2024. Narkotika tersebut dimusnahkan demgan cara dilarutkan dalm air panas yang telah dicampur dengan cairan prostex, kemudian diaduk hingga larut dan dibuang ke safetytank.
Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, S.I.K., M.Si. dan dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalteng, BNNP Kalteng, BBPOM Palangka Raya, LSM, Pengawas Internal Polda Kalteng, serta para tersangka.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Dirresnarkoba mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang mana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengamanatkan bahwa barang bukti Narkotika yang telah disita oleh Penyidik dan telah ditetapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri setempat untuk dimusnankan maka dalam tujuh hari harus dimusnahkan oleh penyidik.
“Sejumlah sabu dan ganja ini disita dari para tersangka di empat wilayah kabupaten/kota yang berbeda, yang rencananya oleh para tersangka akan diedarkan di daerah perkebunan dan pertambangan di Kalimantan Tengah,” tambahnya. (w19)