Dugaan Kasus Perselingkuhan ASN di Banjarbaru Memanas: Gugatan Menang, Orang Tua JP SE Ancam Lapor ke Polisi 

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v90), quality = 82

JELAJAH KALIMANTAN NEWS, BANJARMASIN – Kasus dugaan perselingkuhan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan Banjarbaru, JP SE, yang sempat mencuat pada Agustus 2023, kini semakin memanas meski Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah dikeluarkan oleh kepolisian. Pemerintah Kota Banjarbaru tetap memberlakukan sanksi disiplin dengan memindahkan JP dari jabatannya, tindakan yang kini menjadi sorotan publik.

Tidak terima dengan sanksi tersebut, JP SE mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin pada November 2024, dan hasilnya memenangkan JP SE. PTUN memerintahkan pencabutan sanksi yang telah dikeluarkan oleh Wali Kota Banjarbaru. Putusan ini menjadi angin segar bagi JP SE, namun Pemerintah Kota Banjarbaru tetap melanjutkan upaya hukum dengan kasasi.

Orang tua JP SE merasa prihatin dengan langkah kasasi yang ditempuh Pemko Banjarbaru, mengingat JP SE telah dua kali menang di pengadilan. Mereka menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum pejabat, termasuk GS, Kepala Bagian Hukum Pemko Banjarbaru, sarat dengan sentimen pribadi dan berpotensi merusak karier JP SE sebagai ASN.

Orang tua JP SE juga mengungkapkan bahwa kasus ini sudah mencemarkan nama baik keluarga, dan mereka berencana melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh GS ke Polda Kalimantan Selatan. Mereka berharap keadilan dapat segera ditegakkan dan reputasi JP SE sebagai ASN dapat dipulihkan.

Kasus ini pun masih jauh dari kata akhir, dengan Pemko Banjarbaru terus melanjutkan upaya hukum terakhir melalui kasasi, sementara pihak keluarga JP SE bersiap untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut. (Nd_234)

 

No plagiat