FORPEBAN Gelar Aksi Demo di Kejati Kalsel, Soroti Dugaan KKN dan Kasus Korupsi Lahan Sawit

JELAJAH KALIMANTAN NEWS, BANJARMASIN – Sekitar pukul 10.10 WITA 24 Oktober 2024, Forum Rakyat Peduli Bangsa dan Negara (FORPEBAN) Kalimantan Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Aksi yang di motori oleh Din Jaya ini diikuti oleh sekitar 40 orang demonstran. Dalam orasinya, Din Jaya menyampaikan beberapa tuntutan terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di berbagai instansi pemerintahan di Kalimantan Selatan.

Din Jaya didampingi Rolly Irawan mengatakan, Salah satu sorotan utama dalam aksi ini adalah kasus dugaan obstruction of justice yang melibatkan dua tersangka, P dan D, terkait kasus korupsi tukar guling lahan sawit di Desa Kolam Kanan, Kabupaten Barito Kuala. FORPEBAN mendesak agar Kejaksaan Negeri Barito Kuala segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan Dinas Pariwisata Kalimantan Selatan, serta dugaan kecurangan dalam proyek pengadaan Warning Light Tenaga Surya senilai Rp 8,9 miliar yang diduga sarat dengan praktik KKN.

Aksi ini juga mengangkat dugaan kecurangan dalam proyek pembangunan halte Sungai RS Sultan Suriansyah Banjarmasin, di mana pekerjaan disebut tidak sesuai spesifikasi, serta dugaan pelanggaran terkait pengalihan tanah wakaf di Murung Halinau. Mereka juga menuntut adanya tindakan tegas terkait dugaan pungli dalam pengurusan izin AMDAL di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel.

FORPEBAN menegaskan pentingnya tindakan hukum yang cepat dan transparan untuk menuntaskan dugaan kasus-kasus tersebut demi menjaga keadilan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan.

Sementara Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kalsel, Agung Pamungkas, SH. MH, menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat, khususnya LSM, dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kalimantan Selatan. Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau proses penanganan kasus-kasus korupsi yang menjadi aspirasi LSM, dengan tujuan agar proses tersebut berlangsung secara optimal, profesional, dan adil.

“Kejati Kalsel berkomitmen dan serius dalam penegakan hukum, terutama dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujar Agung.

Ia menekankan bahwa korupsi adalah penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat, perekonomian negara, serta menghambat pembangunan berkelanjutan. Selain itu, korupsi juga dinilai merampas hak asasi manusia dan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta institusi publik.

Dengan komitmen ini, Kejati Kalsel berharap dapat memperkuat upaya penegakan hukum dan menjamin keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum tersebut. (Nd_234)