Gangster Remaja Dihukum Akibat Pengeroyokan di Banjarmasin
jelajahkalimantannews.com, Banjarmasin – dari 12 gangster remaja yang terlibat dalam pengeroyokan di Banjarmasin, menyebabkan luka ringan pada korban, kini telah divonis penjara selama 3 bulan. Mereka dijatuhi hukuman dan saat ini mendekam di LPKA Martapura.
Belasan pelaku berhasil diamankan oleh Polresta Banjarmasin terkait aksi gangster remaja yang membuat resah warga. Dari total tersangka, 3 di antaranya berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan sudah divonis bersalah.
Habibi, Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, menyatakan bahwa ketiga ABH tersebut akan menjalani penahanan di LPKA Martapura. Mereka juga akan menghadapi perkara lainnya, seperti yang terungkap melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru terkait kejadian yang berbeda.
Tindakan hukum terhadap para pelaku bertujuan untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera terhadap tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota geng motor atau gangster remaja di Banjarmasin. (Nd)
Ket Photo : Habibi Kasi Pidum Kejari Banjarmasin